Tidak Terima Institusi Dihina, Pengadilan Lapor Polisi

Hukum146 Dilihat

MEPAGO.CO.SERUI – Salah satu lembaga Negara yaitu Pengadilan, dihujat atau dihina lewat media sosial. Hinaan dan hujatan itu, dipublikasikan oleh kelompok yang tidak puas atas putusan pencemaran nama baik Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos, dimana pengadilan memutuskan perkara tersangka di vonis bersalah 3 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memutuskan tuntutan 7 bulan sedangkan amar putusan pengadilan memponis terdakwa 3 bulan. Kelompok terdakwa yaitu Pengacara, seorang guru dan Putra Kainui menghina pengadilan lewat media sosial dengan hujatan timbangan pengadilan miring dan penuh sogokan dengan uang.

Pengadilan Negeri Serui, setelah mengetahui adanya hinaan lewat media sosial, langsung disikapi Pengadilan dengan bijasaksana.  Pengadilan membuat laporan Polisi yang dipimpin langsung Ketua PN Serui, Yance Patiran, SH, MH. “Kita sudah lapor kepada Polisi. Kita tunggu prosesnya oleh Kepolisian,” katanya kepada media ini.

‘’Benar, kami (pengadilan,red) sudah melapor ke Polisi atas penghinaan lembaga, kami tidak terima, karena itu pihak Polisi harus sikapi baik laporan kami,’’ katanya.

Pada kesempatan itu, ia menghimbau kepada pada pihak berperkara, keluarga para pihak dan seluruh pengunjung pengadilan, untuk berprilaku bersih dengan cara tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Serui untuk tidak menerima TIP, Sogokan, Suap, Pemberian atau Janji dalam bentuk apapun juga.

Dan apabila ada yang mengatas namakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita, atau Pegawai Pengadilan Negeri Serui Menerima/Meminta TIP, Sogokan,  Suap atau Janji dalam bentuk apapun juga tolong lapor segera.

Melaporkan ke :

  1. Komisi Pemberantas Korupsi(021) 25578300 / 085 585 755 75
  2. BAWAS MARI (021) 290 791 77
  3. Pengadilan Tinggi Jayapura ( 0967 ) 541248
  4. Ketua Pengadilan Negeri Serui 081381188820. (***)

 

Editor: Jerry Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *