Diserahkan ke Kejari, Kriss Hatta Resmi Tahanan Jaksa

Uncategorized496 Dilihat

Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan artis Kriss Hatta dinyatakan lengkap alias P21.

Kini tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Gede Nyeneng mengatakan, dengan dilimpahkan tersangka ke kejaksaan, Kriss sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan.

“Pelimpahan kasus tersangka Kriss Hatta berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Nomor 7707 tanggal 28 September 2019. Dengan diserahkanya tersangka, tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai. Kasusnya dialihkan dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Gede.

Untuk diketahui, Kris Hatta ditangkap polisi di tempat kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, 24 Juli 2019.

Kriss diduga telah menganiaya seseorang atas nama Antony di kafe Dragon Fly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019 lalu. Akibat penganiayaan itu wajah Antony terluka dan berdarah, serta hidung patah.

Penganiayaan yang dilakukan Kriss terhadap Antony berawal saat perempuan yang diduga pacar Kriss diganggu seseorang ketika berada di kafe Dragon Fly.

Kriss dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Sumber: https://akuratnews.com/diserahkan-ke-kejari-kriss-hatta-resmi-tahanan-jaksa/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *