Mengapa Masyarakat Papua Ngotot Menolak Pemekaran Provinsi. Oh…Inilah Alasanya.

pASKALYS kOSSAY, S.Pd, MM. 9FOTO (dok)

MEPAGO.CO. JAYAPURA– Pro kontra soal pemekaran 3 provinsi di Papua, kini terus bergulir. Pemerintah pusat dinilai terlalu terburu-buru dan terkesan memaksakan kehendak pusat di daerah Papua. Seperti yang disampaikan Pengamat social dan Tokoh Masyarakat Papua, Paskalis Kosay.

Untuk pemekaran provinsi di Papua menurut Paskalis, Pemerintah harus mempertimbangkan dengan sebijaknya mungkin tentang rencana Pemekaran Provinsi di Papua.

Dalam siaran pers yang diterima media on-line MEPAGO.CO, dikatakannya, banyak alasan yang harus dipertimbangkan secara matang. Pemerintah pusat jangan terburu-buru. Alasan pertama, Undang – Undang Otsus baru saja direvisi dan belum diimplementasikan secara efektif seluruh amanat dari undang – undang hasil perubahan tersebut.

Alasan Kedua lanjut mantan Wakil Ketua DPR Papua ini, MRP sedang menggugat UU Otsus hasil perubahan tersebut ke MK. Karena itu Pemerintah harus menghargai hak Konstitusional MRP sebagai Lembaga Negara didaerah.

Alasan Ketiga, Pemerintah dan DPR RI perlu mengkaji ulang tentang Konsep pemekaran yang tepat antara provinsi atau Kabupaten / Kota. Sebab jika dilihat realita dilapangan lebih dominan aspirasi pemekaran Kabupaten dan Kota dari pada provinsi. Kalau dicermati secara jelih, aspirasi pemekaran provinsi sebetulnya muncul dari kalangan elit dengan motif politik keinginan berkuasa bukan kebutuhan pembangunan    daerah. Karena itu menimbulkan pro – kontra bersikap terhadap rencana pemerintah tentang pemekaran provinsi.

Alasan Keempat ujar politikus Golkar Papua ini adalah unsur politis, yaitu posisi orang asli Papua akan menjadi minoritas. Oleh sebab Pemekaran akan mengundang peluang bagi migrasi non Papua dalam jumlah besar-besaran masuk menguasai peluang daerah pemekaran provinsi baru. Hal ini menjadi kegelisahan hati setiap orang asli Papua sehingga menimbulkan kontradiksi kejiwaan yang cukup ekstrim dan terekspresikan dalam bentuk aksi-aksi penolakan.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Pemerintah dan DPR RI coba mencari solusi yang komprehensif dengan tidak memaksakan ego, tetapi mempertimbangkan dampak buruk dari sebuah kebijakan yang dipaksakan.

Untuk itu, Paskalis menyarankan kepada Pemerintah dan DPR RI yakni sebelum Pemekaran Provinsi, ada baiknya diterbitkan dulu Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Orang asli Papua sebagai turunan dari UU No 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain itu, Pemerintah Fokus dulu konsentrasi pemekaran pada daerah bawahan tingkat kabupaten dan kota, sebab aspirasi murni pemekaran muncul dari sana. ‘’Masyarakat Papua bukan menginginkan  pemekaran provinsi. Malah pemekaran provinsi ini yang menjadi kegelisahan hati orang asli,’’ tegasnya. (***)

Editor : Robin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *