Pemprop Papua Perpanjang Pembebasan Denda PKB Dan BBNKB Sampai Akhir November 2020

MEPAGO.CO, SERUI ­– Kemudahan dan keringanan untuk membayar dan melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diberikan Gubernur Papua Lukas Enembe kepada para pemilik kendaraan ditengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Kebijakan Gubernur Papua langsung ditindak lanjuti Pemerintah Provinsi Papua melalui  badan pengeloaan pendapatan daerah Papua yaitu memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor  dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor sampai  30 Nopember 2020.

Kepala Samsat Serui, Steven Urbinas, SH saat ditemui wartawan, Selasa (3/11) pagi dikantornya, mengakui bahwa Gubernur Papua telah memperpanjang pemberian insentif bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Disamping itu, kata Urbinas, bahwa pemberian insentif yaitu pembebasan denda PKB dan BBNKB adalah untuk merangsang atau memotivasi para wajib pajak yaitu pemilik kendaraan agar taat dan tepat waktu untuk membayar pajak kendaraan.

“Pemilik kendaraan, ayo segera bayar pajak kendaraan dan mamfaatkan pembebasan denda pajak sampai akhir November 2020,” imbuhnya.

Lebih jauh Urbinas mengemukakan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan tahap I tahun 2020, harusnya berakhir pada bulan Oktober. Tetapi berbagai pertimbangan Gubernur Papua dan mengingat tahun 2020 tinggal 2 bulan berakhir, maka Gubernur, akhirnya perpanjang pemberian insentif atau pembebasan denda pajak kendaraan.

Marilah kita mamfaatkan perpanjangan pembebasan denda pajak kendaraan secara baik, demi kelangsungan pembangunan kedepan. Dengan kita taat membayar pajak, berarti kita turut peduli untuk menyukseskan pembangunan di wilayah paling Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia. (***)

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *