Buron 10 Tahun Lebih, Akhirnya Terpidana Pramono Di Tangkap

Utama346 Dilihat

Dijaga petugas Kejari Serui, Terpidana Carolus Pramono memakai rompi tahanan Kejaksaan warna merah ketika menasuki kantor kejaksaan negeri serui. (Foto: Jery Sinambela/Mepago.Co)

MEPAGO,CO. YAPEN – Akhirnya  buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah buron selama 10 tahun lebih, berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011, berhasil ditangkap atas kasus pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK kabupaten Waropen tahun 2004 yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.

Terpidana terrcium tempat persembunyiannya dan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Papua bersama Tim Tabur Kejati, di JL. Surya Timur Blok II-X8 Rt 008 Rw 05 Jakarta Barat, Hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, SH dalam pers realease, Rabu 30 Maret 2022 mengatakan bahwa terpidana selaku kepala cabang PT. Propelat Papua berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004 melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK kabupaten waropen tahun 2004 yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.

“Terpidana diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkapnya

Dikatakannya, bahwa hari senin tanggal 28 Maret 2022 Terpidana bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berangkat dengan menggunakan Pesawat Batik Air menuju Jayapura untuk dilakukan penyerahan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menghimbau kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” terangnya.

Terpidana Tiba Di Serui

Sekitar pukul 12.45 WIT, Terpidana Carolus Pramono, memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah sambil dikawal petugas tiba di kantor Kejari Serui.

Sebelumnya, Terpidana diberangkatkan dari Bandara Sentani memakai jasa penerbangan Pesawat Trigana Air, tiba di Bandara Stefanus Rumbewas sekitar pukul 10.50 WIT. Tiba di Kota Serui, petugas melakukan peneriksaan kesehatan kepada Terpidana yaitu di Poli kesehatan Polres Kepulauan Yapen.

Kajari Serui, Hendry Maruli Tua, SH,MH kepada media lewat sambungan Whatsupp mengatakan terpidana sudah tiba di Serui untuk menyelesaikan sisa tahanannya. “Masih ada beberapa orang DPO atau buron dengan kasus yang sama. Maka itu, Tim Tabur dari  Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk memburu para Terpidana Korupsi,” terangnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *