Waket Sementara DPRD Waropen Pertanyakan Tata Kelola APBD Pemda Waropen, di Akhir Tahun 2020

Waket DPRD Sementara Kabupaten Waropen, Gasper Ifan Imbiri. Istimewa/Mepago

“Diduga, akhir tahun 2020 tata kelola APBD Misteri”

MEPAGO.CO. WAROPEN- Sesuai laporan yang di sampaikan pada tanggal, 21 Desember 2020, oleh Kepala Cabang Bank Papua Waren dalam rapat bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Waropen terkait antisipasi tuntutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempertanyakan hak-hak antara lain :

Pembayaran uang lauk pauk, uang tunjangan kerja, honor Aparat Kampung, honor tenaga kontrakan dan belanja rutin pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terealisasi pembayaran hingga saat di akhir triwulan empat.

Dalam rapat tersebut Kepala Bank Papua Cabang Waren menjelaskan bahwa RKUD Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen sebagai berikut :

  1. Sumber dana DAU sisa kas nihil
  2. Sumber dana DAK sisa kas Rp. 400 juta
  3. Sumber dana DBH sisa kas Rp. 40 juta
  4. Sumber dana Otsus sisa kas Rp. 1 Milyar.

Namun dengan adanya aksi demo oleh ASN tanggal 22 Desember 2020, maka dilakukan pembayaran oleh PEMDA menggunakan dana yang di serahkan oleh Bank Papua Cabang Waren. Pembayaran itu, menurut wakil ketua DPRD Kabupaten Waropen, Gasper Ifan Imbiri di lakukan tidak sesuai mekanisme atau aturan yang berlaku melalui administrasi keuangan yaitu permintaan SPD dan penerbitan SP2D.

Hal ini jika di hubungkan dengan laporan Kepala Cabang Bank Papua Cabang Waren terkait Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD), maka kondisi APBD saat ini sangat bertolak belakang karena besaran dana yang di keluarkan untuk pembayaran hak-hak ASN, Aparat Kampung, tidak sesuai dengan RKUD.

Dari uraian tersebut diatas dapatlah kami mempertanyakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Darimana uang tersebut bersumber ?
  2. Mekanisme pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
  3. Apakah ada dana khusus, yang Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen yang di tampung pada pada rekening dan di rahasiakan oleh Bank Papau Cabang Waren ?

4.Kecepatan realisasi pencairan dana yang bersumber dari DAU terjadi pada tanggal, 7 dan 8 Desember 2020 sangat signifikan.

“Jadi kami memohon kepada pihak pemeriksa dalam hal ini pihak BPK RI dan KPK, agar meninjau APBD Pemkab Waropen pada tahun anggaran 2020 triwulan ke empat karena menurut kami sangat tidak rasional dalam proses penggunaannya, ” ujar Gasper Ifan Imbiri kepada Mepago.co lewat telepon selularnya.

Tak pelak hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Hal ini pun kata dia sangat di sayangkan oleh anggota dewan sebagai wakil rakyat. “Aneh kan  hak-hak  ASN, Kontrak dan Honorer bahkan honor aparat kampung  harus di tempui melalui demo baru bisa di realisasikan hak-haknya,” katanya.

Apakah ini sudah merupakan budaya yang harus di lakukan setiap tahun? Ataukah kita harus keluar dari zona ini?.

” Tentu, jawabannya mari kita sama-sama bekerja dan mengacu pada aturan undang-undang dan regulasi yang berlaku agar kita bisa mampu bersaing dengan kabupaten lain di negara ini,” tandasnya.

Dikatakan, Kabupaten Waropen bukan milik pribadi melainkan milik  semua masyarakat Waropen. “Untuk itu mari kita saling menerima saran usul dari semua stekholder agar kita mampu membawa Waropen ke arah yang lebih baik kedepan,” imbuhnya. (ery)

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *