Warga Papua Keluar-masuk Papua Tak Perlu Mengurus SPKM

MEPAGO.CO. JAYAPURA- Kabar gembira buat semua warga masyarakat Papua tak perlu lagi mengurus Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) saat hendak pulang atau kembali dengan menumpang pesawat maupun kapal laut.

Kabar gembira itu setelah diputuskan relaksasi tahap dua yang baru-baru saja ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua. Pemerintah Provinsi Papua memastikan untuk setiap warganya yang terjebak di luar daerah, kini tak perlu lagi mengurus Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) saat hendak pulang atau kembali dengan menumpang pesawat maupun kapal laut.

 “Cukup yang bersangkutan lampirkan saja hasil tes cepat (rapid test) maka sudah bisa masuk ke Papua,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad,  di Jayapua seperti dikutip dari halaman papua.co.id, Rabu 24 Juni 2020.

Sebaliknya untuk warga yang ber-KTP luar (Papua), sambung dia, wajib melampirkan tes PCR saat mengunjungi Papua. Kemudian, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya, jika dalam tes selanjutnya positif Covid-19.

Bahkan kata Musaad, harus sudah punya tiket pulang. Dengan begitu, kita ingin pastikan yang bersangkutan tinggal di mana, bersama siapa dan jika ada yang diangkat sebagai jaminan, si penjamin tinggal di mana. ‘’Jadi  kalau ada apa-apa kami gampang melacaknya. Hal ini juga untuk mengurangi beban kerja, dimana jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak,” ungkapnya.

Sama halnya untuk warga yang hendak keluar bumi cenderawasih dan notabene bukan penduduk Papua. Meski tidak perlu mengurus SPKM, namun yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama setahun. “Harapannya mereka bisa kembali (ke Papua) setelah masa pandemi sudah berakhir,” tandasnya. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *