Yorris Rewayai Mengajak Semua Elemen Masyarakat Mengawal UU Cipta Lapangan Kerja

Nasional455 Dilihat

MEPAGO.CO. JAKARTA- Dinamika dan perkembangan terkait Rencana Aksi Mogok Nasional Serikat Pekerja/Serikat Buruh yakni tanggal 6 – 8 Oktober 2020. Aksi demo ini sebagai bentuk penolakan atas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) mendapat perhatian dari K-SPSI.

Ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Yorrys Raweyai mengatakan terkait rencana aksi demo K-SPSI, maka dirinya sebagai ketua menyampaikan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam konstitusi UUD NKRI 1945.

Dikatakan dalam menjalankan hak dan kebebasan tersebut, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Nah untuki memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.  

Lanjutnya, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) sebagai RUU Inisiatif Pemerintah telah melalui serangkaian sosialiasasi dan pembahasan yang melibatkan unsur Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja (TRIPARTIT). ‘’Hasil dari sosialisasi dan pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai masukan untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan antara DPR dengan Pemerintah,’’ kata Yorris dalam siaran pers yang diterima Mepago.Co, kemarin.  

Dinamika yang terjadi dalam proses sosialisasi dan pembahasan kada Yorris adalah suatu hal yang lazim dalam pembuatan dan penyusunan undang-undang sejauh telah memgakomodasi berbagai suara dan aspirasi masyarakat dan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

‘’Atas dasar itu, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk bersama-sama mengawal UU Cipta Lapangan Kerja agar sesuai dengan tujuan dan cita-cita memajukan kesejahteraan rakyat melalui iklim ketenagakerjaan yang semakin mudah, berkualitas, berdaya dan terlindungi,’’ ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk bersama-sama menjaga soliditas dan solidaritas dalam menciptakan ketertiban, ketenangan dan kedamaian bersama, khususnya dalam menjalani masa-masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran COVID-19, agar tatanan sosial dan kemasyarakatan kita kembali berjalan dengan baik. (***)

Editor : Robin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *