SERUI | MEPAGO,CO – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkasnya dikembalikan oleh KPU Yapen kini dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Herold Max Jandeday, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Yapen, menjelaskan bahwa mereka memiliki hak untuk menggunakan ruang sengketa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan, bakal calon memiliki waktu 3 hari kerja untuk mengajukan permohonan sengketa sejak berita acara pengembalian berkas diterbitkan.
Herold menambahkan bahwa setelah KPU Yapen menerbitkan berita acara pengembalian, bakal calon dapat mengajukan sengketa dengan objek sengketa berupa berita acara tersebut.
Herold berharap bakal calon yang berkasnya dikembalikan memanfaatkan hak hukum ini untuk menuntut pemenuhan hak-haknya sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen pada Pilkada 2024. (Redaksi)