Yohanis G. Raubaba, S.Sos Tanggapi Pernyataan Ketua DPRK Ebzon Sembai

Yohanis G Raubaba, S.Sos (Ft: Doc/mepago.co)

YAPEN | MEPAGO.CO – Yohanis G. Raubaba, S.Sos menanggapi pernyataan Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, yang dimuat di media online Pelita Ekspres pada 28 April 2025. Dalam pernyataannya, Ebzon membantah informasi yang sebelumnya dipublikasikan oleh media Mepago pada 15 April 2025 terkait surat dari Fraksi Partai NasDem mengenai usulan peresmian anggota DPRK.

Menanggapi hal tersebut, Yohanis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan anggota DPRK yang berhalangan hadir dalam pelantikan kolektif untuk memberikan alasan kepada pimpinan dewan.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 27 dan 28, menyatakan bahwa apabila anggota DPRD tidak dapat hadir saat pelantikan bersama, maka pelantikan dapat dilakukan secara susulan oleh pimpinan DPRD,” jelas Anis, sapaan akrab Yohanis, melalui sambungan WhatsApp kepada media ini.

Ia menambahkan bahwa pelantikan susulan merupakan mekanisme resmi yang sah menurut hukum dan tidak memerlukan kehadiran kuorum. Karena itu, pelantikan bisa dilaksanakan kapan saja, termasuk di luar agenda pembahasan APBD maupun sidang paripurna lainnya seperti pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Lebih lanjut, Yohanis juga menyoroti peran fraksi sebagai representasi resmi partai politik di lembaga legislatif. Menurutnya, apabila DPD Partai telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPRD, maka fraksi wajib mengikuti kebijakan partai.

“Anggota Fraksi NasDem adalah kader partai yang tunduk pada keputusan dan arahan partai,” tegasnya.

Yohanis turut mengingatkan bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa anggota DPRK yang tidak mengikuti pelantikan kolektif dianggap melanggar hukum.

“Tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang menyatakan demikian,” pungkasnya.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *