Kapolres Waropen, AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian di Kampung Paradoi. (Ft: Doc/Humas Polres Waropen)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waropen berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Kampung Paradoi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Korban diketahui seorang perempuan berinisial SAT (47), yang kehilangan sejumlah barang elektronik dan uang tunai dari kediamannya. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H. dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori, bertempat di Ruang Wira Satya Adhipradana, Senin (30/6/2025) sore.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial YK alias Y, seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun yang berdomisili di Kampung Paradoi.
Menurut Kapolres, aksi pencurian dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, saat korban sedang berada di Jayapura. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan dengan cara mencongkel secara paksa menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp150.000 dari dalam lemari, serta dua unit speaker aktif merek Advance dari kamar mandi, yang kemudian diletakkan di jendela luar.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil satu unit televisi 40 inci merek Sharp dari samping tempat tidur korban, dan membawanya keluar bersama barang lainnya menuju rumahnya untuk disembunyikan.
Keesokan harinya, Jumat, 16 Mei 2025, pelaku menjual satu unit speaker aktif dan satu unit TV kepada seorang saksi berinisial F seharga total Rp750.000. Kemudian, pada 23 Mei 2025, pelaku kembali menjual satu unit speaker aktif tersisa kepada orang yang sama seharga Rp150.000, dengan alasan untuk membeli pulsa listrik.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waropen pada Sabtu, 28 Juni 2025. Merespons cepat laporan itu, tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YK mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit TV merek Sharp 40 inci dan dua unit speaker aktif merek Advance.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polres Waropen dalam memberikan pelayanan cepat terhadap laporan masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas.
“Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. (Humas Polres Waropen)
Editor: Tamrin Sinambela