Launching Kampung Usaiwa Sebagai Desa Cinta Statistik, Kepala BPS Waropen Tegaskan Komitmen Wujudkan Satu Data Desa

Kepala BPS Kabupaten Waropen, Tardas Manahan Silitonga, S.Sos, saat menyampaikan laporan pada kegiatan Launching Desa Cinta Statistik di Kampung Usaiwa, Selasa (22/7/2025). (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO –  Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Waropen, Tardas Manahan Silitonga, S.Sos, menyampaikan laporan pada kegiatan Launching Kampung Usaiwa sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Kabupaten Waropen yang digelar di aula pertemuan Kampung Usaiwa, Selasa (22/7/2025).

Dalam laporannya, Silitonga menjelaskan bahwa Program Desa Cantik atau Desa/Kelurahan Cinta Statistik merupakan program nasional yang mulai dilaksanakan oleh BPS sejak tahun 2021. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data statistik yang berkualitas guna mendukung pembangunan desa yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Secara umum, Program Desa Cantik bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan literasi, kesadaran, dan peran aktif perangkat desa/kelurahan serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik;
  2. Melakukan standardisasi pengelolaan data statistik guna menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik;
  3. Mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan data statistik agar program pembangunan desa/kelurahan lebih tepat sasaran; dan
  4. Membentuk agen-agen statistik di tingkat desa atau kampung,” jelas Silitonga.

Ia menekankan bahwa kegiatan hari ini, yakni Launching Desa Cinta Statistik di Kampung Usaiwa, merupakan langkah awal konkret dalam menguatkan peran desa sebagai produsen dan pengguna data yang andal. Untuk itu, sinergi antara BPS Kabupaten Waropen dan Pemerintah Daerah Waropen menjadi suatu keharusan.

“BPS Waropen wajib berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah sebagai pelopor gerakan Satu Data Desa di Kabupaten Waropen,” tegasnya.

Suasana antusias masyarakat saat mengikuti acara pencanangan Kampung Usaiwa sebagai Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), Selasa (22/7/2025). (Ft: Tamrin)

Silitonga juga menggarisbawahi dasar hukum dan kebijakan nasional yang melandasi pembinaan dan pelaksanaan Program Desa Cantik, antara lain:

  • Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
  • Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  • Perpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
  • Peraturan BPS No. 3 Tahun 2020 tentang Peran Aktif BPS sebagai Pembina Data Statistik Sektoral; dan
  • Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang menekankan pentingnya data dalam perencanaan pembangunan desa.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kebijakan nasional juga memperkuat arah pembangunan digital dan penguatan statistik hingga ke tingkat desa sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.

“Sejalan dengan kebijakan nasional, BPS Waropen juga wajib mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Waropen 2025–2030, yaitu Waropen Bangkit, Mandiri, Sejahtera yang Berkeadilan,” tutup Silitonga.

Kegiatan launching ini dibuka secara resmi oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si. Turut hadir Kepala Bappeda Waropen, Bob Woriori, AP, M.Si, perwakilan Kapolres dan Danramil Waropen Bawah, Kepala Kampung Usaiwa, Kepala Kampung Khemon Jaya, serta jajaran aparat kampung dan masyarakat Usaiwa yang antusias mengikuti acara.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *