Satreskrim Polres Yapen Tangani 105 Kasus Selama 2025

YAPEN | MEPAGO.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Yapen mencatat penanganan 105 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, AKP Hendra Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 3 kasus diselesaikan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), 32 kasus dinyatakan selesai, dan 27 kasus telah P21 atau berkas perkaranya lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Ia menyebutkan, kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling dominan, dengan laporan terbanyak berupa kehilangan handphone. Setiap laporan yang masuk, kata dia, langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.

Terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Serui, AKP Hendra mengungkapkan bahwa sempat terjadi peningkatan laporan pada awal tahun, namun kini mulai menurun. Secara keseluruhan, kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen tercatat tidak lebih dari enam kasus.

Meski kondisi kamtibmas masih relatif aman dan kondusif, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

“Sekitar 40 persen kasus pencurian terjadi karena rumah ditinggal kosong, terutama saat pemilik mudik,” ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan keamanan rumah sebelum bepergian serta saling menjaga lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman di Kepulauan Yapen. 

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *