Polres Waropen Bongkar Curanmor

Kapolres Waropen bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor saat press release. (Ft: Dok/Humas Polres)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Polres Waropen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei.

Kegiatan tersebut berlangsung di teras Mapolres Waropen, Rabu (1/4/2026).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi Wakapolres Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu I Made Budi Dumariawan, S.H., serta Kasi Propam Ipda Yusuf Arungdatu.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT dan dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RM (14), HDY (16), dan MA (17), yang merupakan warga Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.

Kapolres menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni dengan mengincar sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah. Dua pelaku, HDY dan RM, berpura-pura duduk di sekitar lokasi dengan alasan beristirahat sambil memantau situasi.

Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku kemudian mendorong motor keluar dari teras rumah korban dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kapolres.

Motor hasil curian selanjutnya disembunyikan di rumah salah satu pelaku selama dua hari untuk menghindari kecurigaan. Bahkan, pelaku sempat membongkar onderdil kendaraan dan memindahkan beberapa bagian ke motor lain.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menghapus nomor rangka kendaraan serta membuang sebagian rangka motor ke sungai.

Namun, berkat kerja cepat personel Satreskrim Polres Waropen, kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam (PA 3874 LD), satu unit sepeda motor Jupiter warna biru (B 4239 BWY), satu unit rangka motor Mio M3, serta satu unit motor Mio M3 tanpa kap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Waropen menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Waropen.

Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan.
Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci tambahan, dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Humas Polres)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *