Bupati F.X Mote Hadiri Rapat Paripurna II DPRK, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas LHP BPK dan Dua Raperda

Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, menyalami satu per satu para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum dimulainya Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRK Waropen, Senin (20/7/2026).

WAROPEN | MEPAGO.CO – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, para asisten Sekretariat Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para kepala distrik menghadiri Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRK Waropen yang berlangsung di ruang sidang DPRK Waropen, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRK Waropen terhadap tiga agenda utama, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kehadiran Bupati Fransiscus Xaverius Mote bersama seluruh jajaran pemerintah daerah menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen dalam mengikuti setiap tahapan pembahasan kebijakan daerah bersama DPRK sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRK menyampaikan pandangan umum, masukan, serta sejumlah catatan dan saran terhadap LHP BPK maupun dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Waropen.

Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban resmi sebelum pembahasan memasuki tahapan selanjutnya.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Waropen dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Sementara itu, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan mampu menyempurnakan regulasi yang berlaku, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Rapat Paripurna II berlangsung dengan tertib dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRK Waropen, jajaran Pemerintah Kabupaten Waropen, dan para tamu undangan sesuai agenda persidangan tahun 2026.

Sesuai jadwal persidangan DPRK Waropen, rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Waropen atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK terhadap LHP BPK Tahun Anggaran 2025 serta dua Raperda yang tengah dibahas.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *