Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si saat membacakan jawaban pemerintah daerah atas laporan Badan Anggaran, pemandangan umum fraksi-fraksi, dan kelompok khusus DPRK Waropen dalam Rapat Paripurna II DPRK Waropen terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, LHP BPK RI Tahun 2025, serta Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang sidang DPRK Waropen, Selasa (21/7/2026). (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas laporan Badan Anggaran, pemandangan umum fraksi-fraksi, dan kelompok khusus DPRK Waropen dalam Rapat Paripurna II DPRK Waropen terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, Selasa (21/7/2026).
Dalam jawabnya, Bupati mengapresiasi Badan Anggaran, seluruh fraksi, dan kelompok khusus DPRK atas saran, masukan, serta pandangan konstruktif terhadap materi pembahasan APBD 2025, LHP BPK RI, dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Waropen meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan.
Meski baru memasuki tahun pertama kepemimpinannya periode 2025-2030, Bupati menegaskan komitmennya membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. la berharap Waropen dapat meningkatkan opini BPK menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.
Bupati juga menegaskan bahwa keberhasilan memperoleh opini WDP bukan hasil kerja satu pihak, melainkan buah sinergi seluruh unsur pemerintah yang menjadi objek pemeriksaan BPK selama audit LKPD Tahun 2025.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







