Bupati Mote Tegaskan  SILPA Bukan Dana Menganggur

Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., menyalami satu per satu para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen usai menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap Laporan Badan Anggaran, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan Laporan Kelompok Khusus DPRK Waropen dalam Rapat Paripurna II DPRK Waropen terkait LPP APBD Tahun Anggaran 2025 dan LHP BPK RI Tahun 2025, Selasa (21/7/2026). Ft: Tamrin/mepago.co

WAROPEN | MEPAGO.CO – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 bukan merupakan dana yang menganggur atau tidak memiliki kejelasan penggunaan. Penegasan itu disampaikan saat memberikan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum Fraksi Golkar DPRK Waropen dalam Rapat Paripurna II DPRK Waropen, Selasa (21/7/2026).

Bupati menjelaskan, kekhawatiran DPRK terkait SILPA yang tercatat dalam dokumen namun realisasinya dinilai belum terlihat perlu diluruskan. Menurutnya, SILPA tersebut merupakan SILPA riil yang bersumber dari sisa Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan porsi 20 persen penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Dengan demikian, SILPA tersebut bukan merupakan dana yang menganggur atau tidak jelas asal-usulnya, melainkan berasal dari kewajiban dan pengaturan spesifik yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, penggunaan SILPA harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikannya secara bebas di luar aturan yang telah ditetapkan.

Menanggapi usulan DPRK agar SILPA dimanfaatkan untuk program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat, Bupati menyampaikan apresiasi atas masukan tersebut. Pemerintah Kabupaten Waropen, kata dia, akan menindaklanjuti saran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemanfaatannya tetap akuntabel dan tepat sasaran.

Jawaban tersebut merupakan bagian dari tanggapan Pemerintah Kabupaten Waropen terhadap laporan Badan Anggaran serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *