Polres Waropen Kawal Penyaluran Dana Pemberdayaan 11 Kampung

Kabag Ops Polres Waropen, AKP Frits B. Arera, S.Sos., mewakili Kapolres Waropen saat menyerahkan secara simbolis Dana Pemberdayaan Kampung Khusus kepada kepala kampung dan bendahara kampung, didampingi Kepala Distrik Walay. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO CO – Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat melalui Kabag Ops Polres Waropen, AKP Frits B. Arera, S.Sos., turut menyerahkan Dana Pemberdayaan Kampung Khusus kepada 11 kampung di Kabupaten Waropen saat mendampingi Bupati Waropen dalam kunjungan melalui jalur darat, Selasa (28/7/2026).

Penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen dalam memperkuat pembangunan di tingkat kampung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pelaksanaan berbagai program pemberdayaan yang berdampak langsung bagi warga.

Kehadiran Polres Waropen dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam mendukung percepatan pembangunan sekaligus memastikan seluruh tahapan penyaluran dana berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, AKP Frits B. Arera menegaskan bahwa Polres Waropen mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan kampung, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program-program pembangunan,” ujarnya.

Ia berharap dana pemberdayaan kampung khusus dapat dikelola secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, pengelolaan yang baik akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan ekonomi, pembangunan infrastruktur kampung, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

AKP Frits juga mengingatkan para kepala kampung dan aparat pengelola dana agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya tidak ingin karena dana pemberdayaan ini tidak dikelola dengan baik, akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Gunakan dana ini sesuai aturan, secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pemerintah kampung untuk terus menjaga koordinasi, komunikasi, dan pengawasan dalam pelaksanaan setiap program, sehingga tujuan pembangunan kampung dapat tercapai secara optimal serta membawa manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Waropen.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *