SERUI | MEPAGO CO – Menanggapi unggahan video Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen melalui akun TikTok @benyaminarisoy berdurasi 5 menit 31 detik yang dinilai menyinggung dirinya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019–2024, Yohanis G. Raubaba, S.Sos., M.H., angkat bicara terkait peran kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini, Kamis (6/8/2026), Yohanis menegaskan bahwa fokus utama seorang pemimpin daerah seharusnya diarahkan pada penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, keamanan, serta penguatan ekonomi lokal, bukan terlibat dalam polemik atau drama politik di media sosial.
“Rakyat menunggu solusi nyata, seperti jalan rusak yang diperbaiki, rumah sakit yang memadai, lapangan kerja yang tersedia, hingga penyelesaian konflik tanah. Ketika pemimpin lebih banyak berdebat di ruang publik, hal itu dapat menimbulkan kesan bahwa prioritas pemerintahan bergeser dari kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yohanis, komunikasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Namun, komunikasi tersebut semestinya dimanfaatkan untuk menyampaikan capaian kerja dan langkah penyelesaian masalah, bukan sekadar menunjukkan sikap yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Komunikasi publik penting, tetapi yang dibutuhkan masyarakat adalah komunikasi yang menjelaskan aksi dan hasil kerja, bukan sekadar perdebatan yang berlarut-larut,” katanya.
Selain itu, Yohanis turut menjelaskan mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selanjutnya, kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagaimana diatur dalam Pasal 89 PP Nomor 12 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama. Setelah disepakati, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
Yohanis menambahkan, setelah seluruh RKA selesai disusun, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 104 hingga Pasal 106 PP Nomor 12 Tahun 2019. Setelah memperoleh persetujuan bersama, rancangan APBD masih harus dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi APBD.
Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa penyusunan APBD merupakan proses yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, serta pemerintah provinsi sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yohanis juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan RAPBD, pelaksanaan anggaran, hingga pengelolaan seluruh pengeluaran pemerintah daerah. Sementara DPRD menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan terhadap RAPBD sebelum dilakukan evaluasi oleh gubernur.
Ia juga memaparkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kepulauan Yapen. Menurutnya, SiLPA Tahun Anggaran 2023 pada masa Penjabat Bupati Wem Manderi tercatat sekitar Rp111 miliar, sedangkan SiLPA Tahun Anggaran 2024 pada masa Penjabat Bupati Suzan Wainggai tercatat sebesar Rp60.546.103.700.
Melalui penjelasan tersebut, Yohanis berharap seluruh penyelenggara pemerintahan tetap memprioritaskan penyelesaian persoalan masyarakat serta menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.
Editor: Tamrin Sinambela
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dari Yohanis G. Raubaba. Demi memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), media ini akan memberikan ruang hak jawab atau tanggapan dari Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen apabila diperlukan.







