Kapolres Waropen AKBP Toufan Irdianto, S.Sos., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian gudang Toko Alifa di Mapolres Waropen. (Ft: Dok/Humas Polres Waropen)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Polres Waropen mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di gudang Toko Alifa, Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan teras Gedung Utama Polres Waropen, Kamis (20/8/2026) pagi.
Press release dipimpin Kapolres Waropen AKBP Toufan Irdianto, S.Sos., didampingi Wakapolres Waropen Kompol Soeparmanto, S.H., Kasat Reskrim Iptu I Made Budi Dumariawan, S.H., serta personel Satreskrim Polres Waropen.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada 6 Agustus 2026 terkait pencurian di gudang Toko Alifa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Waropen.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan peran berbeda-beda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan dengan cara tersangka pertama berinisial ND mengajak sejumlah tersangka lainnya menuju gudang yang menjadi lokasi kejadian.
Untuk masuk ke dalam gudang, ND diduga memanjat pagar kemudian masuk melalui celah antara atap dan dinding tembok.
Setelah berada di dalam, ND kemudian meminta dua tersangka lainnya, yakni PI dan IS, untuk membantu mengambil sejumlah barang dari dalam gudang.
Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa ke rumah ND yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Aksi serupa kembali dilakukan pada waktu berbeda dalam bulan yang sama. Dalam aksi kedua, ND kembali masuk melalui akses yang sama dan mengajak tersangka lain, GR, untuk masuk ke dalam gudang.
Sementara dua tersangka lainnya, MS dan SM, diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi. Setelah kondisi dianggap aman, keduanya dipanggil untuk membantu mengeluarkan barang dari dalam gudang, termasuk speaker dan lampu. Barang hasil pencurian kemudian dibawa dan disimpan di rumah ND.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit speaker Bluetooth merek Advance, satu unit speaker merek GMC, serta satu unit kasur berukuran 110 x 200 sentimeter.
Kapolres Waropen menegaskan, keenam tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Waropen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Waropen. (Redaksi)
Editor: Tamrin Sinambela







