TAJUK: Papua Utara, Menjemput Keadilan Pembangunan

Oleh: Tamrin J.D. Sinambela
Wartawan Utama, No. 7374-PWI/WU/DP/I/2024/15/03/75

Pembentukan provinsi di Tanah Papua tidak dapat dilepaskan dari semangat mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah adat.

Tanah Papua memiliki tujuh wilayah adat, yakni Mamta atau Tabi, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai. Masing-masing memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, serta tantangan pembangunan yang berbeda. Karena itu, pendekatan berbasis wilayah adat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penataan pemerintahan dan pembangunan di Tanah Papua.

Perubahan kebijakan melalui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua kemudian membuka jalan bagi penataan wilayah pemerintahan di Tanah Papua. Pada 2021, pemerintah membentuk empat provinsi baru dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan pembangunan. Hingga kini, Tanah Papua telah memiliki enam provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Di tengah perkembangan tersebut, aspirasi pembentukan Provinsi Papua Utara terus disuarakan para pemangku kepentingan dan masyarakat wilayah adat Saireri.

Aspirasi Papua Utara bukan gagasan yang lahir kemarin sore. Perjuangannya telah berlangsung panjang dan melewati berbagai tahapan. Salah satu tonggaknya adalah Deklarasi 12-12-12 di Lapangan Trikora, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Perjuangan tersebut kemudian mendapat ruang dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI pada 2021. Aspirasi itu kembali ditegaskan melalui Deklarasi empat bupati wilayah Saireri di Biak pada 17 Juli 2025.

Perjuangan tersebut terus berlanjut. Pada 7 Agustus 2026, aspirasi masyarakat adat Saireri kembali disampaikan secara langsung kepada Tim Baleg DPR RI di Jayapura.

Rangkaian perjalanan itu memperlihatkan bahwa pembentukan Papua Utara bukanlah aspirasi sesaat. Ia merupakan kehendak yang telah disuarakan dalam waktu panjang dan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah Saireri.

Karena itu, persoalan Papua Utara hari ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan apakah provinsi tersebut perlu dimekarkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membaca kebutuhan pembangunan masyarakat Saireri dan menjawabnya melalui kebijakan yang tepat.

Kemampuan fiskal tentu merupakan pertimbangan penting dalam setiap kebijakan pembentukan daerah otonom baru. Namun, fiskal tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran. Kondisi geografis, luas wilayah, rentang kendali pemerintahan, akses pelayanan publik, kesenjangan pembangunan, serta kebutuhan masyarakat adat juga perlu menjadi pertimbangan.

Di sinilah pemekaran Papua Utara perlu ditempatkan secara proporsional: bukan sekadar membentuk struktur pemerintahan baru, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan pembangunan.

Pemekaran harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Pelayanan kesehatan yang lebih dekat, pendidikan yang lebih mudah dijangkau, konektivitas antardaerah, penguatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat merupakan bagian penting dari tujuan pembangunan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, Tonny Tesar, S.Sos., menilai masyarakat Saireri tidak sedang menagih sebuah hadiah. Yang ditagih adalah kepastian dari sebuah proses panjang yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

“Papua Utara tidak sekadar menunggu pemekaran. Papua Utara sedang menjemput keadilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Tonny Tesar.

Pernyataan tersebut menempatkan aspirasi Papua Utara dalam perspektif yang lebih luas. Pemekaran bukan semata-mata soal garis batas wilayah atau pembentukan struktur pemerintahan, tetapi bagaimana negara mampu menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta kesempatan ekonomi dan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.

Pada akhirnya, Papua Utara bukan semata-mata tentang pemekaran wilayah. Ia adalah tentang bagaimana negara menghadirkan keadilan, mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan memastikan masyarakat Saireri tidak tertinggal dalam arus pembangunan Tanah Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *