MEPAGO.CO, YAPEN – Meskipun dalam kondisi kesulitan usaha akibat Pandemi, perusahaan dan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya Lebaran tahun 2021 kepada pekerja/buruh perusahaan, sebagaimana Surat Edaran Menaker M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. General Manager PT. SWPI, Budi Yanto melalui pesan Whatsapp kepada Mepago.Co mengemukakan bahwa karyawan sebanyak 5.705 karyawan PT. SWPI di Dawai Distrik Yapen Timur kabupaten kepulauan Yapen, Provinsi Papua, serentak sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Diakuinya, pembayaran THR kepada karyawan sebanyak 5.705 karyawan, sudah dilaksanakan lebih awal satu minggu sebelum …