14 Napi Lapas Serui Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2022

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui, Abraham B.Harjo.SH.MH. (Foro:Galib/Mepago Co)

MEPAGO,CO. YAPEN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui mengusukan 14 narapidana atau warga binaam untuk menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2022.

Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua Lapas Kelas IIB Serui menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri di kabarkan akan memberikan remisi kepada warga binaan pada saat hari raya nanti.  Bentuk Remisi tersebut di khususkan kepada warga binaan yang beragama muslim. Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Serui, Abraham B.Harjo.SH.MH saat ditemui media Mepago.Co, dikantornya Selasa 26 April 2022.

Dikatakanya, bahwa pemberian remisi di hari raya idul Fitri adalah remisi khusus bagi orang muslim sebagai warga binaan Lapas Serui.

Dibeberkannya, bahwa terkait remisi tersebut biasanya sudah dekat puasa 2 atau 3, bulan sudah di usulan bahkan sejauh hari 6 bulan di usulkan ke pusat nama orang yang nanti di berikan remisi itu.

olehnya itu kami dari Kalapas IIB Serui Jumlah warga binaan Kami saat ini khusus untuk orang muslim 16 orang sementara yang di yang kami usulkan untuk mendapatkan resmisi yang memenuhi sarat dan ketentuan yang ada yaitu 14 orang sedangkan 2 orang di nyatakan belum memenuhi sarat untuk di usukan mendapat resmis, karena 1 orang adalah kasus korupsi yang saat ini belum membayar denda pengganti berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan yang satunya kasusnya belum di putuskan masih proses sidang di Pengadilan  Negri Serui.

Abraham menuturkan bahwa remisi ini tidak semua warga binaan ini sama, bervariasi sesuai dengan berapa tahun dan bulan masuk di hitung dari itu, perlu di ketahui juga bahwa remisi adalah hak setiap warga binaan tapi remisi itu punjuga harus memenuhi sarat-saratnya dan kewajiban harus di laksanakan dulu baru bisa mendapat haknya, tidak bisa mendapat hak Tampa melaksanakan kewajiban, contoh warga yang masuk selalu berku sopan dan mengikuti semua anjuran dalam Lapas maka yang bersangkutan wajib menerimah haknya.

Abraham juga menambakan terkait remisi khusus ini bukan hanya di Hari Raya lebaran Idul Fitri tapi juga di Hari Raya agama lain juga.

Saya perlu jelaskan bahwa remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri ini khusus buat warga binaan muslim sedang Kristen, Budha, kotilik Hindu nanti juga mendapatkan sesuai Hari Raya masing masing agamanya.

Sedangkan remisi umum seperti hari Kemerdekaan bangsa indonesi pada 17 Agustus itu secara keseluruhan, namun harus memenuhi sarat sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. (***)

 

Penulis: Galib Maswatu

Editor: Jery Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *