PN Serui Terima Pelimpahan Berkas Tindak Pidana Pemilu

Tim PN Serui siaga penuh, memastikan setiap perkara diterima dan diproses dengan ketelitian dan keadilan. (Ft: Tamrin Sinambela)

SERUI | MEPAGO,CO – Pengadilan Negeri (PN) Serui, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Deddy Thusmanhadi, S.H, pada hari Senin, 18 Maret 2024, telah resmi menerima pelimpahan berkas tindak pidana pemilu dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Dengan pelimpahan ini, PN Serui segera mengambil langkah-langkah persiapan untuk memulai proses persidangan.

Deddy Thusmanhadi, mengumumkan bahwa hari ini juga, Pengadilan Negeri Serui akan menunjuk majelis hakim yang akan bertanggung jawab dalam menangani kasus tindak pidana pemilu tersebut.

Penunjukan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses peradilan, menandakan seriusnya pengadilan dalam menangani kasus pemilu yang berpotensi mempengaruhi integritas proses demokrasi.

Selanjutnya, majelis hakim yang akan ditunjuk akan menentukan jadwal sidang. Jadwal ini akan diumumkan dalam waktu dekat, memberikan waktu yang cukup bagi semua pihak yang terlibat untuk mempersiapkan diri.

“Pengadilan Negeri Serui berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan yang adil dan transparan. Kami akan memastikan bahwa semua tahapan persidangan terkait tindak pidana pemilu ini dapat diakses oleh publik, sebagai bagian dari komitmen kami terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Deddy Thusmanhadi.

Kasus tindak pidana pemilu ini menjadi sorotan publik, mengingat pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi integritasnya. Dengan pelimpahan berkas ini, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *