400 Lebih Pemilih di Sawara Jaya Siap Salurkan Hak Suara pada PSU Pilgub Papua

Dolfinus Simunapendi. (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Sebanyak lebih dari 400 pemilih di Kampung Sawara Jaya, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen, dipastikan siap memberikan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kampung Sawara Jaya, Dolfinus Simunapendi, saat ditemui wartawan di Kantor Balai Kampung pada Selasa siang.

“Dari 400 lebih warga saya yang memiliki hak pilih, semuanya sudah menyatakan siap untuk menyalurkan suara mereka besok. Mereka akan memilih sesuai hati nurani masing-masing,” ujar Dolfinus.

Terkait kesiapan teknis, ia menjelaskan bahwa pendistribusian formulir undangan memilih (C6) telah dilakukan sejak pagi hari dan masih terus berjalan. Aparat kampung bersama petugas penyelenggara secara aktif mendatangi warga dari rumah ke rumah guna memastikan undangan sampai ke tangan pemilih tepat waktu.

“Sejak pagi kami sudah mulai membagikan undangan kepada warga. Saya mengimbau semua masyarakat agar datang tepat waktu ke TPS yang telah kami siapkan di Balai Kampung Sawara Jaya,” tambahnya.

Kepala kampung juga mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana yang tertib dan damai selama pelaksanaan PSU. Menurutnya, perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun persatuan dan kedamaian harus tetap dijaga demi kebaikan bersama.

Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas persiapan di Balai Kampung berlangsung intens. Para petugas tampak sibuk menata area TPS, membersihkan lingkungan sekitar, hingga merapikan bahu jalan untuk memastikan akses pemilih tidak terganggu.

“Semua sedang kami siapkan semaksimal mungkin, baik dari sisi tempat, sarana pendukung, hingga kebersihan lingkungan. Kami ingin pemungutan suara besok berjalan lancar dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Dolfinus.

PSU Pilgub Papua 2024 ini merupakan bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelaksanaan ulang pemungutan suara di sejumlah distrik di Papua, termasuk Waropen. 

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: T. Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *