SERUI | MEPAGO,CO – Sat Lantas Polres Kepulauan Yapen terus melakukan penertiban lalu lintas. Dalam kegiatan penertiban ini, berhasil dijaring 56 kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran. Penertiban ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan kendaraan sebagai upaya edukasi kepada pengendara agar tertib mengikuti aturan berlalu lintas.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, melalui Kasat Lantas, AKP Lamasi, menjelaskan bahwa beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain 16 unit kendaraan roda dua tanpa plat nomor, 5 pengendara tidak memakai helm, dan 35 teguran.
“Kami memberikan himbauan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Banyak masyarakat yang menyepelekan pentingnya tertib berlalu lintas,” ungkap AKP Lamasi, Selasa (14/5/24).
Terkait dengan teguran, AKP Lamasi menjelaskan bahwa anggota memberikan teguran dan himbauan tentang kelengkapan kendaraan, seperti pemasangan kaca spion, larangan menggunakan knalpot brong/racing, kewajiban memakai helm dan mengancing tali helm, serta teguran untuk pengendara yang membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan.
“Ada hal-hal kecil yang disepelekan oleh pengendara, seperti tidak memasang kaca spion yang penting untuk melihat ke belakang. Tidak mengancing tali helm sangat berbahaya, karena helm bisa terlepas saat terjatuh dan tidak melindungi kepala,” tambah AKP Lamasi.
AKP Lamasi juga menghimbau kepada seluruh pengendara agar tertib berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan, karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Ia juga menekankan agar para orang tua tidak memberikan izin kepada anak-anak untuk membawa kendaraan, mengingat angka pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh anak-anak, termasuk sering melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya. (Humas Polres Yapen)
Editor: Tanrin Sinambela