84 Napi Lapas IIB Serui Mendapat Remisi

Teluk Saireri161 Dilihat

MEPAGO.CO, SERUI – Kemerdekaan Republik Indonesia semua orang bisa rasakan, tanpa terkecuali para narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan IIB Serui.
Semua narapidana yang sedang mendekam di dalam jeruji besi juga layak mendapatkan kemerdekaannya.
Hal itu diakui, Kepala Lapas II B Serui A.B Harjo, SH, MH, usai menjadi Inspektur Upacara pada upacara penaikan bendera sekaligus memberikan remisi kepada 84 Napi, Senin 17 Agustus 2020 di Lapas IIB Serui.

“Kami memberikan remisi sesuai dengan arahan pusat kepada narapidana di Lapas IIB Serui berjumlah 84 orang,” kata Harjo kepada MEPAGO.CO.

Remisi kepada narapidana, kata Kalapas, bervariasi, remisi mulai dari 3 bulan sampai 5 bulan.

“Semuanya ada 84 orang, berkisar dari 3 bulan, 4 bulan, dan 5 bulan, akan tetapi tidak ada napi yang langsung bebas, namun 2 bulan sebelumnya kami telah membebaskan napi sebanyak 20 orang,” ungkapnya.

Kalapas Harjo juga menyatakan bahwa Lapas II B Serui saat ini over load , kapasitas yang awalnya hanya untuk 100 orang kini di huni oleh 144 Napi, akan tetapi selama masa pandemi ini tidak ada penaikan angka napi yang di tahan di Lapas II B Serui.

“Lapas kami hanya bisa menampung 100 orang akan tetapi sekarang di dalam ada 244 orang, memang over load, tapi kami saat ini menangani 2 Kabupaten jadi wajar saja, selama pandemi juga tidak ada angka penaikan napi yang di tahan di Lapas II B Serui,” katanya. (***)

Penulis : Nato Siahaan
Editor : Jerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *