Kapolres Yapen AKBP. Ferdyan nomor 3 dari kiri saat menunjukkan barang bukti sebuah handphone yang dibungkus dalam plastik dengan pelaju R.T didampingi Kasat Reskrim Ipda. Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K, MH nomor 2 dari kanan, Kasi Propam, Kasi Humas dan KBO Reskrim. (Foto: Evan/Mepago Co)
MEPAGO,CO YAPEN – Sekalipun masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Serui, tetapi R.T sudah berani berulah di luar, akhirnya diringkus tim Reskrim Polres Kepulauan Yapen atas tindak pidana pencurian di toko Akor di Jalan Muhammad Yamin Serui.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan penyidik Reskrim, R.T mengaku bahwa dirinya mendapat izin keluar dari lembaga Pemasyarakatan setelah lebih dahulu menyogok seorang oknum pegawai lapas sebesar Rp. 100.000, sebagai jaminan untuk keluar
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi, SH, SIK dalam Keterangan Pers kepada media pada Rabu 18 Mei 2022 menjelaskan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian di toko Akor korbannya inisial IAS di Jalan Muhammad Yamin Serui.
Korban ini merasa miliknya tidak berada di tempat lagi, saat korban masuk ke dalam kamar untuk melihat anaknya yang masih kecil berumur 4 tahun saat itu sedang bermain di dalam kamar.
Setelah keluar dari kamar, korban menuju meja kasir ingin mengambil handphone yang diletakkan di atas meja kasir.
Tetapi saat mau mengambil handphone, barangnya tidak ada lagi ditempat. Karena itu, korban mencari sekelilng rumah, tetapi handphone tak kunjung ditemukan.
Dan tidak terima handphone miliknya hilang, korban pun membuat laporan kehilangan di kantor Polisi.
LP kehilangan setelah diterima Tim Reskrim Polres Kepulauan Yapen, langsung turun ke TKP.
Dari pengembangan yang dilakukan oleh Polisi melalui CCTV durasi 59 detik, terlihat jelas tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil handphone korban.
Setelah diringkus dan dilakukan pengembangan, ternyata ketika ditangkap tersangka masih berstatus sebagai warga binaan atau narapidana pada lembaga pemasyarakatan kelas 2B Serui yang divonis 9 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri Serui atas kasus persetubuhan anak dibawah umur sejak tahun 2019 silam.
Tersangka juga baru menjalani hukumannya selama 3 tahun penjara dan mengaku keluar dari lapas dengan membayar uang jaminan sebesar Rp.100.000 kepada salah satu oknum petugas lapas kelas IIB serui.
Kapolres mengaku sangat menyayangkan kejadian dan menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.
“Kejadian ini bukan baru kali pertama, ini yang keempat kali terjadi di mana warga binaan yang masih berstatus sebagai narapidana, saat mendapat izin keluar dari Lapas harus berurusan kembali dengan kepolisian karena melakukan tindak pidana,” terangnya. (***)
Penulis: Evan Woria
Editor: Tamrin Sinambela