DPRD Yapen Gelar Rapat Paripurna Bahas Lima Raperda

Suasana Sidang Dewan Yapen saat Menggelar Rapat Paripurna untuk Membahas 5 Raperda, Senin 24 Juni 2024, di Gedung Sidang Dewan Setempat. (Ft: Ignatius Aninam/mepago.co)

SERUI | MEPAGO,CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) digelar di Gedung Sidang DPRD Yapen, Jalan Irian-Serui pada hari Senin. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yapen, Yphannis G. Raubaba, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I beserta para anggota DPRD. Turut hadir juga Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, William R. Manderi, SIP, M.Si, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Yapen mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesempatan untuk membuka dan menghadiri rapat paripurna ini.

Kelima Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Pangan Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
5. Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif DPRD tentang eksistensi lembaga adat Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ketua DPRD menegaskan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah legislatif, termasuk dalam hal membahas Raperda. DPRD telah didukung oleh Bapemperda untuk mempersiapkan pembahasan lebih lanjut terkait kelima Raperda tersebut.

“Kami berharap agar kelima Raperda yang akan dibahas dapat memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Ketua DPRD.

Rapat paripurna ini akan terus mendalami setiap Raperda untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menetapkannya menjadi Peraturan Daerah yang berlaku. Ketua DPRD juga memberikan masukan kepada Penjabat Bupati terkait Raperda mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, termasuk pentingnya kajian komprehensif terhadap struktur organisasi perangkat daerah yang mengalami penggabungan.

DPRD berkomitmen untuk menerima dengan baik hasil dari keempat Raperda tersebut, dengan catatan perlu adanya pembahasan lebih lanjut oleh BAPEMPERDA untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menetapkannya sebagai Peraturan Daerah. Mereka berharap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dapat dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.

 

Penulis: Iqi Aninam

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *