PJ Bupati Welliam R. Manderi, SIP, M.Si., dan Sekda Kepulauan Yapen menyerahkan materi Raperda Non APBD kepada Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua I. (Ft: Ignatius Aninam/mepago.co)
SERUI | MEPAGO,CO – Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R. Manderi, SIP, M.Si., mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Raperda Non APBD masing-masing: (1) Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; (2) Raperda tentang Pembangunan Pangan Daerah; (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah; dan (4) Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.
Raperda tersebut, lanjut Manderi, merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam menjalankan otonomi daerah, dibuat dengan memperhatikan kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan pangan daerah, penyelenggaraan cadangan pangan daerah, dan pengendalian penggunaan kantong plastik untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, raperda ini ditetapkan dengan semangat reformasi birokrasi serta penghematan anggaran belanja pemerintah daerah,” jelas Welliam dalam sidang Dewan, Senin 24 Juni 2024.
William menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait dengan pembentukan Raperda Non APBD Kabupaten Kepulauan Yapen. Di antaranya adalah penggabungan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 2 OPD, seperti penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A.
Raperda tentang Pembangunan Pangan Daerah diajukan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen, serta terjangkau oleh daya beli masyarakat. Raperda ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan, serta dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat dalam pembangunan pangan daerah.
Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah diajukan sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Ruang lingkup pengaturan Raperda ini mencakup penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan, dan pelaporan.
Raperda terakhir yang diajukan pada Sidang Paripurna II DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen adalah Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik. Semangat pengajuan Raperda ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengurangi peredaran sampah plastik.
Raperda Non APBD yang disampaikan kepada DPRD, Welliam R Manderi hendaknga dapat diterima, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna kemajuan dan kepentingan daerah.
Penulis: Iqnatius Aninam
Editor: Tamrin Sinambela