Kepastian Pelantikan DPRD Baru: Jangan Biarkan Kekosongan Menghambat Pemerintahan

Oleh: Tamrin Sinambela-Wartawan Utama

SERUI | MEPAGO,CO – Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 akan resmi berakhir pada 14 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 4 Ayat (3), masa jabatan anggota DPRD berlaku selama lima tahun sejak pengucapan sumpah/janji hingga anggota DPRD baru dilantik. Ketentuan ini memastikan bahwa jika pelantikan DPRD periode 2025-2030 belum dilaksanakan, anggota DPRD lama tetap menjalankan tugas hingga pelantikan baru dilakukan, meskipun mereka tidak lagi menerima hak keuangan seperti gaji dan tunjangan.

Namun, meski aturan tersebut memberikan kepastian dalam masa transisi, keterlambatan pelantikan anggota DPRD yang baru menjadi persoalan serius. Hingga kini, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua sebagai dasar pelantikan belum diterbitkan. Akibatnya, kekosongan kelembagaan dikhawatirkan dapat menghambat agenda penting pemerintahan daerah, termasuk evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan, dan pengesahan kebijakan pemerintah daerah. Dalam konteks penyusunan APBD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menjadi mitra penting pemerintah daerah. Tanpa DPRD yang aktif, evaluasi APBD tidak dapat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Selain itu, keputusan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD lama setelah masa jabatannya berakhir dianggap tidak sah secara hukum. Situasi ini berpotensi memicu gugatan hukum, yang pada akhirnya dapat memperlambat pelaksanaan program-program prioritas daerah.

Untuk mencegah dampak buruk dari kekosongan kelembagaan, pemerintah daerah melalui Bupati diharapkan segera mengusulkan nama-nama anggota DPRD periode 2025-2030 kepada Gubernur Papua untuk penerbitan SK pelantikan. Koordinasi yang intensif antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi menjadi kunci agar pelantikan anggota DPRD baru dapat dilaksanakan tanpa penundaan.

Pelantikan tepat waktu bagi anggota DPRD periode 2025-2030 sangat penting demi menjaga kesinambungan fungsi legislatif. Dengan hadirnya DPRD yang baru, berbagai agenda pemerintahan, termasuk evaluasi APBD dan pelaksanaan program prioritas, dapat berjalan sesuai rencana tanpa kendala hukum maupun administratif.

Sebagai lembaga yang menjadi representasi masyarakat, DPRD memegang tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aspirasi rakyat. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses pelantikan ini diharapkan dapat bekerja sama dan bergerak cepat untuk mencegah kekosongan yang berlarut-larut. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *