Ilustrasi – Anggota DPRD Terpilih
SERUI | MEPAGO,CO – Masa tugas 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2019-2024 akan resmi berakhir pada 14 Januari 2025, sesuai jadwal pelantikan mereka lima tahun lalu. Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikan anggota DPRD Yapen periode 2025-2030.
Ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai proses transisi pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan dan pembangunan, kejelasan pelantikan anggota DPRD baru menjadi hal yang sangat dinantikan.
Proses pelantikan anggota DPRD periode 2025-2030 diketahui masih terganjal pada penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua, yang menjadi dasar penetapan anggota DPRD terpilih. Hingga berita ini dirilis, belum ada informasi resmi terkait penerbitan SK tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh media online Mepago.co melalui pesan WhatsApp pada Senin, 13 Januari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Yapen, Erni R. Tania, S.Ip, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah belum menerima SK dari Gubernur Papua.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Yapen, Pieter Dacosta. Dalam keterangannya, Pieter menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjadwalkan pelantikan tanpa adanya SK dari Gubernur. “Bagaimana kami menjadwalkan pelantikan jika SK belum ada?” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, pada periode ini, jumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami penambahan. Jika sebelumnya berjumlah 25 orang, kini terdapat tambahan 6 kursi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK). Dengan demikian, total anggota DPRD Yapen untuk periode 2025-2030 adalah 31 orang.
Editor: Tamrin Sinambela