Polres Waropen Ungkap Kasus Penganiayaan Bersenjata Tajam di Kampung Urfas II

Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H. saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Mapolres Waropen, Selasa (1/7/2025)

WAROPEN | MEPAGO.CO –  Polres Waropen menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AD (29), berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai pelaku utama.

Kegiatan press release berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana Sat Reskrim Polres Waropen, dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori. Barang bukti yang turut dihadirkan adalah sebilah pisau dapur dengan gagang plastik berwarna hitam.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa penganiayaan ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/58/VI/2025/SPKT/POLRES WAROPEN/POLDA PAPUA, tertanggal 24 Juni 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei.

“Tersangka AD merupakan warga Kampung Urfas II, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan pada saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras,” ujar Kapolres.

Kronologi kejadian bermula pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. Tersangka AD dan korban YN tengah mengkonsumsi miras bersama dua orang lainnya. Terjadi cekcok yang berujung pemukulan oleh korban terhadap tersangka menggunakan tangan kosong, mengenai bagian belakang kepala.

Setelah berpindah lokasi ke Kampung Urfas II dan melanjutkan konsumsi miras, pertengkaran kembali terjadi. Merasa terancam karena korban mengejar dan hendak memukulnya kembali, tersangka lari menuju rumahnya yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi untuk mengambil pisau dapur.

Setelah mengambil pisau, tersangka kembali ke lokasi dan menikam korban dari belakang, tepatnya di bagian pundak kanan. Korban berteriak kesakitan, dan kebetulan seorang anggota Polres Waropen yang berada di sekitar TKP melihat kejadian tersebut dan mencoba mengamankan tersangka. Namun tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap keesokan harinya dan kini ditahan di Mapolres Waropen untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka AD dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, serta denda paling banyak Rp 4.500,-. (Humas Polres Waropen)

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *