Kapolres Waropen (tengah) didampingi Kasat Reskrim (kanan) dan Kasi Humas (kiri) saat menunjukkan barang bukti bersama para tersangka dalam press release. (Ft: Doc/Humas Polres Waropen)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Polres Waropen menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Kantor Dinas Perindagkop Kabupaten Waropen. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana Sat Reskrim, Selasa (09/09/2025) sore ini dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda Elam Alex Pandori.
Kasus pencurian tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/55/VI/2025/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA, tertanggal 09 Juni 2025. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 07 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT di Kantor Dinas Perindagkop, Kampung Batu Zaman, Distrik Waropen Bawah.
Dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial CS (17) dan MW (19). Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku masuk melalui pintu depan kantor, lalu mencungkil gerendel salah satu pintu ruangan menggunakan pahat.
“Dari ruangan pertama, tersangka CS mengambil satu unit komputer merek HP. Kemudian keduanya membuka ruangan lain, di mana tersangka MW mengambil dua unit komputer merek Lenovo,” jelas Kapolres.
Barang hasil curian sempat disembunyikan di rumah pelaku sebelum dibawa ke Jayapura menggunakan Kapal Sabuk Nusantara. Sesampainya di Jayapura, komputer-komputer tersebut dijual kepada tiga orang penadah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit komputer HP warna hitam (Regulatory Mode: TPC-Q066-22)
- 1 unit keyboard HP warna hitam
- 1 unit mouse HP warna hitam
- 1 unit charger komputer HP warna hitam
- 1 unit komputer Lenovo warna putih (S/N MP1N5G35)
- 1 unit keyboard Lenovo warna putih
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan komitmen Polres Waropen dalam memberantas kasus pencurian. “Sudah beberapa kasus yang kami tangani hingga tahap kejaksaan. Kami berkomitmen menindak tegas semua pelaku, baik yang masih di bawah umur maupun residivis, agar menimbulkan efek jera,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Ipda I Made Budi Dumariawan, S.H., menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah mengungkap banyak kasus pencurian.
“Satuan Reskrim Polres Waropen terus bekerja optimal, namun tetap membutuhkan dukungan masyarakat. Dengan kerja sama bersama masyarakat, kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Sat Reskrim juga gencar menyebarkan himbauan melalui media sosial dan elektronik terkait tindak pidana penadahan. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum, sehingga tidak lagi membeli atau menampung barang hasil curian,” pungkasnya. (Humas Polres Waropen)
Editor: Tamrin Sinambela