Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bernadus Imbiri didampingi Kapolsek Masirei bersama pemilik hak ulayat dan para guru saat membuka palang di sekolah. (Ft: IST)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali melakukan langkah cepat dalam mengatasi kasus pemalangan sekolah yang terjadi di SMP Negeri Koweda dan SD Negeri Inpres Sinonde, Distrik Masirei.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Bernadus Imbiri, S.Pd., M.Pd., bersama jajarannya turun langsung ke lokasi bersama Kapolsek Masirei untuk berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat, sehingga palang yang dipasang dapat segera dibuka dan aktivitas belajar mengajar kembali berjalan normal.
Dalam kesempatan tersebut, Imbiri mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik hak ulayat, agar tidak mengambil tindakan pemalangan terhadap fasilitas umum, terlebih sekolah. Menurutnya, dampak dari pemalangan sangat besar karena langsung menghentikan proses belajar mengajar dan merugikan anak-anak.
“Kalau sekolah dipalang, yang rugi adalah anak-anak kita sendiri karena mereka tidak bisa belajar dengan baik. Mohon jangan langsung palang,” tegas Imbiri.
Ia menambahkan, apabila ada persoalan terkait sekolah, masyarakat diharapkan dapat menyampaikannya terlebih dahulu kepada pihak sekolah. Selanjutnya pihak sekolah akan meneruskan laporan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
“Bisa juga langsung disampaikan kepada saya maupun jajaran Dinas Pendidikan, sehingga persoalan yang ingin diutarakan bisa segera kita jawab. Dengan begitu, masalah bisa terselesaikan tanpa harus merugikan proses pendidikan anak-anak,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kadis Imbiri atas nama Pemerintah Kabupaten Waropen menyampaikan terima kasih kepada pemilik hak ulayat atas kerja sama yang telah diberikan dalam membuka pemalangan di sekolah. Dengan dibukanya palang tersebut, proses belajar mengajar kini dapat kembali berjalan seperti semula.
Langkah cepat yang dilakukan Pemkab Waropen ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus memastikan bahwa hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terjaga.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela