F.X. Mote: Akhiri “Tri Ambisi”, Bangun Pemerintahan Terbuka

Bupati F.X. Mote dan Wakil Bupati Yowel Boari saat hadir bersama dalam kegiatan pemerintahan Kabupaten Waropen. (Ft: Dok/mepago.co)

WAROPEN  | MEPAGO.CO — Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, menegaskan dimulainya era baru dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menuntut transparansi total dan keterlibatan penuh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap proses kerja. Menurutnya, praktik lama yang dikenal dengan istilah “tri ambisi” — hanya melibatkan Kepala Dinas, Bendahara, dan Kontraktor — resmi diakhiri.

Pernyataan tegas ini disampaikan Bupati Mote saat memimpin Apel Korpri di Waropen, sebagai bagian dari komitmennya untuk membangun pemerintahan yang terbuka, bersih, dan kolaboratif hingga ke tingkat eselon terendah.

Dalam arahannya, Bupati Mote secara lugas memerintahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menutup-nutupi informasi anggaran maupun kegiatan, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Pemerintahan saat ini terbuka, tidak ada kepentingan yang tertutup di sini. APBD terbuka. Jangan ada kepala OPD yang sembunyikan DPA,” tegasnya dengan nada keras.

Ia menegaskan, keterbukaan adalah kunci utama akuntabilitas serta langkah efektif untuk menutup celah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Bupati Mote juga menyoroti pola kerja lama yang hanya berpusat pada segelintir orang di lingkup OPD, sehingga beban kerja tidak merata.

“Kepala OPD jangan seperti yang sudah lewat. Yang kerja hanya Kadis, Bendahara, dan Kontraktor. Sekarang harus libatkan semua, pekerjaan dibagi hingga Eselon IV dan staf,” tegasnya.

Instruksi tersebut menandai pergeseran paradigma birokrasi Waropen menuju sistem kerja kolaboratif, di mana setiap ASN memahami perannya, terlibat langsung dalam pelaksanaan program, dan bertanggung jawab atas hasilnya.

Sebagai bagian dari reformasi integritas, Bupati Mote juga mewajibkan seluruh pejabat Eselon II untuk mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Inspektorat.

“Pejabat Eselon II harus isi LHKPN dan lapor ke Inspektorat,” perintahnya.

Kewajiban tersebut menjadi simbol komitmen pemerintahan Waropen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus langkah konkret menuju birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.

 

Penulis: TIM

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *