Paripurna IX DPRK Waropen Dengarkan Jawaban Bupati atas Laporan Banggar KUA–PPAS 2026

Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari, menyalami para anggota DPRK usai mengikuti Rapat Paripurna di ruang sidang dewan, Selasa (16/12/2025). (Ft: 

WAROPEN | MEPAGO.CO – Rapat Paripurna IX DPRK Waropen Masa Persidangan III Tahun 2025 digelar di ruang sidang DPRK Waropen, Selasa (16/12/2025), dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Waropen atas laporan Badan Anggaran (Banggar) dan laporan kelompok khusus DPRK terhadap materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Waropen Yowel Boari, Plh. Sekda Bob Woriori, S.STP., M.Si, para staf ahli bupati, asisten Setda, pimpinan OPD, serta para kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Waropen, Yennike Dippan, S.Sos, didampingi Wakil Ketua III Simson Boari, serta diikuti 16 anggota DPRK Waropen.

Dalam rapat tersebut, jawaban Bupati Waropen atas laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Wakil Bupati Yowel Boari.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Waropen menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK, khususnya Badan Anggaran DPRK, atas laporan dan masukan terhadap RKPD, Rancangan KUA, dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Terkait perbedaan dan selisih pendapatan daerah antara Tahun Anggaran 2025 dan 2026 akibat kebijakan efisiensi, pemerintah daerah menegaskan akan memprioritaskan program dan kegiatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, dengan tetap berpedoman pada visi dan misi kepala daerah.

Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan penyesuaian dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sementara pada sektor kesehatan, pemerintah menjelaskan bahwa kegiatan yang diusulkan dalam anggaran bertujuan untuk menunjang operasional pelayanan kesehatan serta memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan SPM bidang kesehatan.

Menanggapi saran Badan Anggaran terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah berkomitmen melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD melalui optimalisasi potensi yang ada pada OPD teknis terkait.

Terkait plafon belanja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah menjelaskan beberapa hal, antara lain:

  • Anggaran bunga pinjaman Bank Daerah sebesar Rp100 juta akan dilakukan koreksi kembali.
  • Dana darurat sebesar Rp10 miliar dialokasikan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mengantisipasi kejadian di luar perkiraan.
  • Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada BPKAD digunakan untuk peningkatan sistem pelayanan dan penatausahaan keuangan daerah secara online, seperti SP2D Online dan SIM Gaji Web.
  • Dana hibah sebesar Rp27,51 miliar dialokasikan bagi organisasi pemerintah dan non-pemerintah sesuai proposal yang diajukan dan diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa total pendapatan daerah dalam struktur APBD 2026 sebesar Rp745.996.544.696, serta menyampaikan terima kasih atas koreksi yang disampaikan DPRK.

Dalam struktur anggaran tersebut, terdapat defisit belanja sebesar Rp126.315.544.696. Karena tidak terdapat pos pembiayaan, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan rasionalisasi belanja pada OPD yang bersifat nonprioritas guna menutup defisit tersebut.

Menanggapi laporan Badan Anggaran terkait pendobolan angka pada empat OPD, pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:

  • Sekretariat Daerah sebesar Rp51.461.353.258, meliputi belanja gaji, ULP, operasional pimpinan daerah, hibah, belanja modal tanah, dan belanja rutin lainnya.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp155.783.068.886, meliputi belanja gaji, ULP, tunjangan guru, operasional sekolah, belanja rutin, dan pemenuhan SPM.
  • Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM sebesar Rp22.386.241.172, meliputi belanja gaji, ULP, belanja rutin, transportasi BBM PLTD, serta bantuan modal usaha.
  • Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan sebesar Rp13.279.765.048, meliputi belanja gaji, ULP, belanja rutin, serta belanja prioritas sektor pertanian.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan DPRK dalam proses pembahasan lanjutan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *