DPRK Waropen Tegas Bela Hak Ulayat, Sawit Terancam Ditolak

Yenneke Dippan, S.Sos (Ft: Tamrin/mepago.co)

WAROPEN | MEPAGO.CO – DPRK Waropen menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Suku Marana Raune yang menolak rencana perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 127 hektare, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemegang HPH dan perusahaan terkait, menyusul pertemuan antara dewan dan masyarakat adat, Selasa (16/12/2025).

Ketua DPRK Waropen, Yenneke Dippan, S.Sos, mengatakan bahwa setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang menyangkut hak ulayat dan ruang hidup masyarakat adat, merupakan tanggung jawab lembaga legislatif untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Aspirasi masyarakat adat Suku Marana Raune akan kami tindak lanjuti. Pihak-pihak terkait, termasuk HPH dan perusahaan, akan kami panggil dalam RDP untuk dimintai penjelasan,” ujar Yennike kepada wartawan usai memimpin pertemuan dengan masyarakat adat.

Ia mengakui bahwa rencana perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Namun demikian, Yennike menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat adat sebagai pemilik sah hak ulayat.

“Walaupun ini program pusat, yang menentukan menerima atau menolak adalah masyarakat pemilik hak ulayat. Hal itu harus dihormati,” tegasnya.

DPRK Waropen, lanjut Yennike, akan segera menjadwalkan RDP dengan HPH dan perusahaan guna mengklarifikasi rencana pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 127 hektare, termasuk menelaah aspek perizinan, tata batas, serta persetujuan masyarakat adat.

Ia menegaskan DPRK Waropen berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama jika masyarakat adat menyatakan penolakan karena khawatir lahan adat mereka dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Intinya kami akan memperjuangkan rakyat. Jika masyarakat adat tidak mau menerima program ini, maka itu yang akan kami perjuangkan,” tegas Yennike.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRK kepada masyarakat yang telah memberikan mandat melalui proses demokrasi.

“Kami dipilih oleh rakyat, sehingga sudah menjadi kewajiban kami untuk membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

 

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *