Barang bukti dari 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terlihat tersusun di atas meja sesaat sebelum dimusnahkan oleh pihak kejaksaan. ( Ft: Dok/humas Kejari Yapen)
YAPEN | MEPAGO.CO – Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen memusnahkan barang bukti dari 15 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (5/3/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah senjata tajam dan pakaian yang berkaitan dengan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Tumpak Mangasi Sitohang, SH., MH, bersama unsur aparat penegak hukum lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, total perkara yang dimusnahkan mencapai 15 perkara. Dari jumlah tersebut, lima perkara merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda dengan barang bukti berupa pakaian serta senjata tajam.
Sementara itu, sepuluh perkara lainnya merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, termasuk berbagai perlengkapan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain puluhan paket ganja dengan berbagai ukuran serta sejumlah paket sabu dengan berat yang bervariasi.
Selain itu, turut dimusnahkan alat bantu penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet sedotan, timbangan digital, gunting, serta berbagai kemasan plastik yang digunakan untuk membungkus narkotika.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti parang, pisau sangkur, pakaian, serta sejumlah barang yang digunakan dalam tindak pidana lainnya.
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen yang disampaikan oleh Plh Kajari Tumpak Mangasi Sitohang, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata kepastian hukum, akuntabilitas, serta transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Tamrin Sinambela
