Pemkab Waropen Siapkan TPU 11 Ha, Santunan Rp5 Juta

Bupati Waropen bersama jajaran OPD saat meninjau lokasi TPU di Kampung Rondisi Distrik Waropen Bawah. (Ft: HumPro)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 11 hektar serta santunan duka sebesar Rp5 juta bagi masyarakat asli Papua sebagai upaya meningkatkan pelayanan dasar kepada warga.

Kebijakan tersebut ditinjau langsung dalam kunjungan kerja yang dipimpin Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, didampingi Plt. Sekretaris Daerah Bob Woriori, Asisten I Jaelani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Robby Duwiri, serta para pimpinan OPD lainnya pada Sabtu, 18 April 2026.

Peninjauan dilakukan di Kampung Rondisi, Distrik Waropen Bawah, yang menjadi salah satu lokasi TPU. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan lahan pemakaman lainnya di Kampung Sanggei, Distrik Urei Faisei.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pemakaman yang layak, tertata, dan dapat digunakan oleh seluruh umat beragama di Kabupaten Waropen.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat menghadapi kedukaan.

Kepala DLH Waropen, Robby Duwiri, menjelaskan bahwa total lahan TPU yang disiapkan mencapai 11 hektar, terdiri dari 2 hektar di Kampung Rondisi dan 9 hektar di Kampung Sanggei. Seluruh lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2026, pemerintah juga menyediakan santunan duka sebesar Rp5 juta untuk setiap keluarga yang berduka bagi orang asli Papua (OAP). Hingga saat ini, tercatat enam keluarga telah menerima bantuan tersebut.

Pemerintah tidak hanya menyediakan lahan pemakaman, tetapi juga memberikan santunan duka sebesar Rp5 juta bagi keluarga yang berduka, dengan proses pemakaman dilakukan di TPU yang telah disiapkan,” ujar Robby. (HumPro)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *