Nama Dicemarkan, Bupati Waropen Akan Tempuh Jalur Hukum

JAYAPURA | MEPAGO.CO – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap tegas terhadap unggahan di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Orang nomor satu di Waropen itu menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap akun Facebook yang diduga menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan menyerang kehormatan pribadinya.

Sikap tegas tersebut muncul setelah beredar unggahan dalam salah satu grup Facebook Forum Waropen Membangun pada 25 Juni 2026 yang memuat kalimat bernada tuduhan dan penghinaan terhadap kepala daerah.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menulis:
“Kepala Daerah Waropen kemana kah, bawa lari masyarakat pu uang, pake di Jawa sana untuk bayar perempuan Jawa pu paha,” disertai emoji tertawa.

Bupati Fransiscus Xaverius Mote menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan tuduhan serius yang tidak berdasar, berpotensi menyesatkan publik, serta mencederai nama baik dan martabat dirinya sebagai kepala daerah.

“Kami sedang bekerja membangun Kabupaten Waropen, tetapi justru muncul tuduhan yang tidak berdasar di media sosial. Ini bukan kritik yang membangun, melainkan serangan terhadap kehormatan seseorang. Karena itu, saya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati kepada para awak media di Jayapura melalui PLT. Kabag Humas dan Protokol Setda Waropen, Samuel Amerbay, S.STP.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah, penghinaan, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Samuel menegaskan bahwa setiap informasi yang disebarkan harus memiliki dasar yang jelas, tidak memuat unsur pencemaran nama baik, serta tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Menyampaikan pendapat itu hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jangan sampai media sosial dipakai untuk menyebarkan fitnah atau tuduhan yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Meski diterpa tudingan di media sosial, Pemerintah Kabupaten Waropen, lanjut Samuel, tetap fokus menjalankan agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penanganan dugaan pencemaran nama baik tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah hukum yang ditempuh Bupati Waropen ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan tempat bebas untuk melontarkan tuduhan tanpa bukti.

Setiap unggahan yang mengandung unsur fitnah, penghinaan, maupun pencemaran nama baik tetap memiliki konsekuensi hukum, terangnya. (HumPro)

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *