Plt. Kepala Distrik Waropen Bawah, Alfonsius D. Wenggi, S.IP (tengah), berfoto bersama petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Waropen di teras Kantor Distrik Waropen Bawah usai menerima dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Kamis (16/7/2026). (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Waropen mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Distrik Waropen Bawah, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama Pemerintah Distrik Waropen Bawah di Kantor Distrik Waropen Bawah.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Distrik Waropen Bawah, Alfonsius D. Wenggi, S.IP, dan Plt. Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Waropen, Aleks E. Waitariri, S.E. Pertemuan membahas mekanisme penyebaran SPPT PBB-P2 agar dapat diterima masyarakat tepat waktu serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Plt. Kepala Distrik Waropen Bawah, Alfonsius D. Wenggi, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penyebaran SPPT PBB-P2. Menurutnya, sinergi antara pemerintah distrik dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi sangat penting untuk memastikan informasi perpajakan dapat menjangkau seluruh kampung di wilayah Distrik Waropen Bawah.
Dikatakannya, distribusi SPPT PBB-P2 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak.
Seiring itu, ia berharap proses penyebaran SPPT PBB-P2 dapat berjalan tertib, tepat sasaran, dan menjadi langkah awal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Usai kegiatan koordinasi, jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Waropen bersama Plt. Kepala Distrik Waropen Bawah melakukan foto bersama di halaman Kantor Distrik Waropen Bawah sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam mendukung optimalisasi pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







