WAROPEN | MEPAGO.CO – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penyidikan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen guna mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Mico Wiranto Wave Sitohang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bambang Sujadmiko, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Benar, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen,” kata Bambangsu melalui sambungan WhatsApp, Kamis (17/7/2026).
Meski demikian, Bambang Sujadmiko belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa maupun nilai dugaan kerugian negara.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan sehingga pihaknya fokus pada pendalaman keterangan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan anggaran yang diperuntukkan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan untuk hajat hidup masyarakat di Kabupaten Waropen, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







