Polres Waropen Ingatkan Pengelolaan Dana BOK dan BPJS

Kasat Reskrim dan tim Polres Waropen bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, para kepala puskesmas, bendahara BOK dan BPJS, Tim BOK Dinas Kesehatan, serta peserta lainnya berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan pengelolaan anggaran BOK dan BPJS di Kabupaten Waropen, Jumat (17/7/2026). Ft: Tamrin/mepago.co

WAROPEN | MEPAGO.CO – Polres Waropen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memberikan arahan kepada jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen mengenai pencegahan penyalahgunaan dan tata kelola anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran guna mencegah tindak pidana korupsi.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 16.00 WIT itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Waropen dan diikuti Plt. Kepala Dinas Kesehatan Waropen dr. Jenggo Suwarko, 12 kepala puskesmas, bendahara BOK, bendahara BPJS, Tim BOK Dinas Kesehatan, serta personel Polres Waropen.

Dalam arahannya, Kasat Reskrim Iptu. I Made Budi Dumriawan, SH menegaskan bahwa pengelolaan dana BOK dan BPJS harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, mark-up anggaran, laporan fiktif, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya dapat berimplikasi pada proses hukum.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran diminta menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, serta menata administrasi dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, peserta diminta segera melakukan koordinasi dan melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasat Reskrim berharap melalui kegiatan tersebut seluruh pengelola anggaran BOK dan BPJS semakin memahami tanggung jawabnya sehingga mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dr. Jenggo Suwarko, mengatakan kegiatan sosialisasi bersama Polres Waropen merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman para kepala puskesmas dan bendahara dalam mengelola anggaran BOK dan BPJS.

Kegiatan ini menekankan bahwa seluruh pelaksanaan program BOK dan BPJS harus mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan, serta capaian pelayanan kesehatan harus sesuai dengan target yang telah disepakati,” ujar dr. Jenggo.

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik tidak hanya mencegah penyimpangan, tetapi juga memastikan manfaat dana BOK dan BPJS benar-benar dirasakan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas di Kabupaten Waropen.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *