Pabung Kodim 1709/Yawa Mayor Inf Marsamuel Makanuay saat membuka palang pintu masuk ruang sidang DPRK Waropen, setelah sebelumnya membuka palang di pintu masuk gedung DPRK. (Ft: Tamrin/mepago.co)
WAROPEN | MEPAGO.CO – Dua kantor pemerintahan Kabupaten Waropen, yakni Kantor Bupati Waropen di Waren dan Kantor DPRK Waropen di Jalan Poros SP 5, yang sebelumnya dipalang, telah dibuka oleh Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1709/Yawa di Kabupaten Waropen, Mayor Inf Marsamuel Makanuay.
Mayor Inf Marsamuel Makanuay menjelaskan, palang di Kantor Bupati Waropen dibuka sekitar pukul 03.30 WIT, sedangkan palang Kantor DPRK Waropen dibuka sekitar pukul 07.50 WIT.
Menurutnya, pembukaan palang tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas menjaga keamanan serta memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Waropen tetap berjalan.
“Menjaga keamanan pemerintahan merupakan tugas TNI dan Polri. Saya selaku Pabung bertugas mengamankan pemerintahan, termasuk aset negara yang harus dijaga demi terselenggaranya pemerintahan,” jelas Mayor Inf Marsamuel Makanuay kepada media ini di halaman kantor DPRK.
Ia mengatakan, setelah mengetahui adanya pemalangan terhadap fasilitas pemerintahan, dirinya langsung mengambil langkah untuk membuka palang tersebut karena kantor yang dipalang merupakan aset pemerintah.
Dalam menjalankan langkah tersebut, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Waropen. Menurutnya, TNI dan Polri memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan serta memastikan aktivitas pemerintahan dapat berlangsung dengan baik.
“Kami bertugas bersama-sama menjaga pemerintahan di kabupaten ini. Karena itu, aset pemerintah harus kita amankan agar roda pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Mayor Inf Marsamuel juga menilai tindakan pemalangan terhadap kantor pemerintahan bukan merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Ia mengimbau apabila terdapat persoalan antara pihak tertentu dengan pemerintah daerah, hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan pertemuan secara baik-baik, bukan dengan melakukan pemalangan terhadap fasilitas pemerintahan.
“Saya melihat tindakan ini tidak elok terjadi. Kalau ada masalah pribadi, mari dibawa dalam ruang pertemuan, jangan melakukan tindakan pemalangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat bertemu dengan pihak yang melakukan pemalangan, dirinya telah meminta agar palang segera dilepas karena fasilitas yang dipalang merupakan aset pemerintah dan berkaitan langsung dengan pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya sampaikan bahwa hal ini tidak elok. Kalau ada permasalahan, mari berbicara baik-baik dengan pemerintah daerah tanpa melakukan pemalangan,” katanya.
Dengan dibukanya kedua kantor tersebut, aktivitas pemerintahan diharapkan dapat kembali berjalan normal. Terlebih saat ini DPRK Waropen tengah menggelar sidang pembahasan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026 sehingga seluruh agenda persidangan diharapkan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis: Tamrin Sinambela
Editor: Tamrin Sinambela







