Aset Daerah Wajib Diamankan Pemda

Utama140 Dilihat

Bupati Yapen, Tonny Tesar, S.Sos. (Foto: Jery Sinambela)

MEPAGO,CO. YAPEN –  Seluruh aset daerah wajib diamankan oleh penerintah daerah. Demikian penegasan Bupati Yapen Tonny Tesar, S.Sos menyikapi aset Pemerintah kabupaten kepulauan Yapen yaitu tanah bekas Dispenda yang terletak di jalan Yos Sudarso kepada wartawan, Rabu 02 Maret 2022.

Di Kafe mantan rindu di Mokas, Bupati Tonny Tesar bersama Plt. Sekda Erny Tania, Staf Ahli Bupati Edi Mudumi bersama 12 Kepala OPD. (Foto: Jery Sinambela)

“Tanah yang sudah di jual kepada pemerintah, tidak boleh diganggu lagi. Dan tugas pemerintah daerah untuk mengamankan seluruh asetnya,” tegasnya.

Pembelian tanah bekas bangunan kantor Dispenda, kata Tonny Tesar, Pemda Yapen mempunyai bukti-bukti lengkap dan para saksinya masih banyak yang hidup.

“Tanda tangan Kepala Distrik saat pembelian tanah, saat itu Kadistrik Yapen Selatan dijabat Drs. Freddy Ayomi. Saya tegaskan lagi, Pemda wajib hukumnya melindungi seluruh asetnya. Itulah yang kita tegakkan dalam bekas kantor Dispenda di jalan Yos Sudarso,” ungkapnya lagi.

Ditempat yang sama, Drs. Freddy Ayomi selaku Kadis perdanganggan Yapen menceritakan bahwa mengenai bekas kantor Dispenda, waktu itu ia menjabat Kadistrik Yapen Selatan, Pemda Yapen sudah membelinya. “Saya sendiri yang waktu itu menandatangani,” katanya.

Oleh karena itu, apabila masalah bekas kantor Dispenda, dirinya siap menjadi saksi 

“Saya siap jadi saksi mengenai bekas kantor Dispenda,” terangnya. (***)

 

Editor: Jery Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *