Bansos Tahap II Resmi Disalurkan di Waropen

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen, Bob Woriori, secara resmi melaunching penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap II Tahun 2026 di Balai Kampung Urei Faisei I, Sabtu (13/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Bob Woriori juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai tanda dimulainya penyaluran bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi ribuan warga Waropen. (Ft: Dok/S. Satya)

WAROPEN | MEPAGO.CO – Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Dinas Sosial resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap II Tahun 2026 bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Balai Kampung Urei Faisei I, Distrik Urei Faisei, Sabtu (13/6/2026), dan ditandai dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Plt. Sekda Bob Wpriori kepada para penerima manfaat.

Suasana penuh sukacita terlihat dari raut wajah para penerima bantuan yang merasa terbantu dengan cairnya bantuan sosial yang nilainya bervariasi sesuai komponen dan kategori penerima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waropen, Yulius Parangtaruka, S.IP., menjelaskan bahwa pada penyaluran tahap kedua ini, pemerintah menyalurkan bantuan sembako kepada 5.573 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta 3.310 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Waropen.

Menurutnya, bantuan tersebut diperuntukkan bagi keluarga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam kategori kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang secara berkala diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Bantuan ini merupakan salah satu bentuk proteksi negara bagi masyarakat miskin di Kabupaten Waropen. Harapannya, keluarga penerima memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik kebutuhan pangan maupun kebutuhan pendidikan yang tercakup dalam Program Keluarga Harapan,” ujar Yulius.

Ia menjelaskan, sebanyak 3.310 penerima PKH terdiri dari berbagai komponen, yakni ibu hamil dan balita, lanjut usia, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, serta komponen pendidikan bagi anak sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA.

Yulius menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah harus digunakan secara bijaksana dan sesuai peruntukannya.

Ia mengingatkan bahwa salah satu tujuan utama program nasional tersebut adalah mendukung percepatan penurunan angka stunting, sehingga bantuan bagi ibu hamil dan balita diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.

Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya. Program nasional penurunan stunting harus berjalan sinergis hingga ke daerah. Pemerintah hadir untuk membantu ibu hamil dan balita agar kebutuhan gizinya dapat terpenuhi,” katanya.

Selain itu, Yulius meminta masyarakat yang kondisi ekonominya sudah meningkat, termasuk yang telah berstatus ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, maupun memiliki usaha tetap dan penghasilan memadai, agar tidak lagi menerima bantuan sosial.

Untuk itu, ia mengharapkan peran aktif kepala kampung dan aparat kampung dalam memberikan informasi yang akurat kepada Dinas Sosial apabila terdapat penerima bantuan yang sudah tidak memenuhi kriteria.

“Kami berharap kepala kampung dan aparat kampung membantu memberikan data yang benar. Jika ada penerima bantuan yang sudah menjadi ASN, PPPK, pengusaha atau memiliki pekerjaan tetap, mohon dilaporkan agar dapat dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, tetapi juga melibatkan Badan Pusat Statistik melalui kegiatan sensus dan pendataan nasional.

Karena itu, masyarakat diminta memberikan data yang riil dan sesuai kondisi sebenarnya. Pasalnya, data yang disampaikan akan menjadi dasar pemerintah pusat dalam menentukan calon penerima bantuan sosial pada tahap-tahap berikutnya.

Peluncuran penyaluran Bansos Tahap II tersebut secara resmi dilakukan oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen, Bob Worworio, dihadiri Kadis Sosial dan jajarannya, para Kepala Kampung dan masyarakat penerima bantuan.

Di akhir penyampaiannya, Yulius kembali mengingatkan agar bantuan sosial digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang bermanfaat dan bukan untuk kegiatan yang merugikan keluarga.

“Bantuan sosial ini harus digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga. Jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak penting, apalagi untuk praktik perjudian online. Bantuan ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga penerima,” pungkasnya.

Penulis: Tamrin Sinambela

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *