SERUI | MEPAGO,CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen membuka pendaftaran untuk calon Pengawas TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Pendaftaran berlangsung dari 16 hingga 28 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Distrik di 17 Distrik yang ada di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Y. Mandripon, mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
“Pada kegiatan Bimtek yang dilakukan pada 13 September 2024, telah disepakati bahwa pendaftaran calon Pengawas TPS akan dilakukan secara serentak dari tanggal 16 hingga 28 September 2024. Masyarakat yang memenuhi syarat dan berkualitas diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS di Sekretariat Panwaslu Distrik atau melalui Panwaslu Kelurahan/Kampung di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran kali ini hanya memerlukan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan yang ditujukan kepada Panwaslu Distrik.
2. Fotokopi KTP Elektronik.
3. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah terakhir saat mendaftar.
5. Daftar Riwayat Hidup.
6. Surat Pernyataan di atas meterai Rp10.000.
Lebih lanjut, Hofni menegaskan bahwa Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Distrik atau PKD. Jika calon Pengawas TPS mengalami kendala dalam menyediakan pas foto, legalisir ijazah, atau meterai, mereka tetap dapat mendaftar dengan membuat Pernyataan Kesanggupan untuk melengkapi persyaratan dalam waktu 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon Pengawas TPS di wilayah tersebut.
“Harapan kami, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen,” tutup Hofni.
Editor: Tamrin Sinambela