Bawaslu Yapen Ancam Ambil Tindakan Hukum terhadap KPU Terkait APK

Di tengah kesibukan Kota Serui menjelang pemilihan umum, masih terlihat alat peraga kampanye ini berdiri tegak di salah satu sudut kota. (Ft: Tamrin)

SERUI | MEPAGO,CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan ancaman akan mengambil tindakan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika lembaga tersebut tidak segera menindaklanjuti surat peringatan untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang. Surat peringatan tersebut bernomor 062/HM.02/K.PA-10/02/2024 dan 069/PM.05/K.PA-10/02/2024.

Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Manripon, menyatakan keprihatinannya kepada media ini pada hari Minggu, mengenai keberadaan APK yang masih “bertaburan” dan terpampang di berbagai sudut Kota Serui. “Penertiban APK ini sangat penting sebagai bagian dari persiapan pemilihan umum, untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan,” ujar Hofni.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, menegaskan kewenangannya untuk memastikan seluruh proses pemilu berlangsung sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Hofni menambahkan bahwa lembaganya siap mengambil langkah hukum jika KPU tidak segera mengambil tindakan untuk membersihkan APK tersebut. “Tindakan ini penting untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam proses pemilu,” tegas Hofni.

Pernyataan dari Bawaslu ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan dan kepatuhan KPU dalam menjalankan tugasnya menjelang pemilihan umum. Diharapkan adanya kerja sama yang lebih baik dari KPU untuk menyelesaikan masalah penertiban APK ini, demi terlaksananya pemilu yang adil dan bersih.

Ketua Bawaslu Yapen mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan kampanye dan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu yang lancar. “Kami berharap ini menjadi perhatian serius dari semua pihak, agar pemilihan umum dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif,” pungkas Hofni.

 

Editor: Tamrin Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *