Bawaslu Yapen Ingatkan Peserta Pilkada 2024 Agar Patuh pada Larangan Penggunaan Fasilitas Negara

Hofni Mandripon. (Ft: Humas Bawaslu Yapen)

SERUI | MEPAGO,CO –Memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Yapen, Hofni Mandripon, menegaskan pentingnya mematuhi larangan penggunaan fasilitas negara dan anggaran pemerintah, sesuai dengan UU 10 Tahun 2016, untuk mencegah potensi pelanggaran.

“Kami berharap peserta kampanye tidak menggunakan fasilitas negara atau anggaran pemerintah, sesuai dengan larangan dalam undang-undang Pilkada,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (27/9/24).

Hofni juga menekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum yang diatur dalam Pasal 187. Ia mengingatkan pejabat negara, termasuk anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye, untuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya dan diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“Larangan ini harus dipatuhi untuk mencegah potensi pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak yang kedapatan menggunakan fasilitas negara dapat dilaporkan kepada pengawas pemilihan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu Yapen akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu dan pejabat pemerintah daerah untuk memperhatikan dengan baik ketentuan dalam undang-undang Pilkada serta peraturan lainnya terkait larangan dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.

 

Editor: Tamrin Sinambela

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *